KPK Sita Aset Tanah Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokmas Jatim, Total 21 Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. Dalam pengembangan terbaru, lembaga antirasuah ini menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah di wilayah Tuban, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi. Rencananya, tanah tersebut akan digunakan sebagai lokasi tambang pasir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/6/2025).

Sehari sebelumnya, Selasa (17/6), KPK memeriksa sembilan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Dari sembilan orang itu, enam diperiksa terkait proses transaksi pembelian aset oleh tersangka, sementara tiga lainnya dimintai keterangan mengenai proses pengajuan dana hibah kelompok masyarakat.

“Pemeriksaan fokus pada alur pengajuan dana pokmas dan tahapan pelaksanaan yang dilalui,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim periode 2019 hingga 2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Pemprov Jatim antara tahun 2019 hingga 2022,” kata juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Juli 2024 lalu.

Tessa menjelaskan, dari total 21 tersangka, 4 merupakan penerima dan 17 lainnya pemberi suap. Dari kelompok pemberi tersebut, 15 adalah pihak swasta, sedangkan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Komentar