Waduh! Chat Terdakwa Judol Kominfo ke Istri: Gue Dapat 3 M!!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi)—dalam melindungi jaringan situs judi online.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu, 18 Juni 2025, fakta baru mencuat terkait percakapan antara dua terdakwa yang juga pasangan suami-istri.

Zulkarnaen Apriliantony, atau yang dikenal sebagai Tony, dan sang istri Adriana Angela Brigita diduga melakukan komunikasi terkait aliran dana miliaran rupiah. Hal ini diungkapkan oleh saksi ahli digital forensik dari Labfor Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.

Menurut Rujit, dalam analisis terhadap bukti percakapan WhatsApp bertanggal 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB, Tony mengirim pesan kepada Brigita berbunyi, “hari ini gue dapat 3M”. Brigita kemudian menanggapi dengan bertanya, “total sudah berapa?”, yang dijawab Tony dengan singkat, “kurang 5”.

“Saya hanya memverifikasi keaslian isi pesan berdasarkan permintaan penyidik. Soal konteks dan makna percakapan bukan ranah saya untuk menjelaskan,” ujar Rujit di depan majelis hakim.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, Brigita memberikan klarifikasi atas isi percakapan tersebut. Ia mengklaim bahwa pembicaraan terkait dana tersebut berkaitan dengan transaksi properti yang biasa mereka lakukan.

“Obrolan itu sebenarnya menyangkut rencana pembelian properti, sebagaimana kebiasaan kami sebelumnya,” ujar Brigita di hadapan pengadilan.

Sebagai informasi, Brigita kini menyandang status terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga berperan sebagai pihak yang menampung dana hasil aktivitas perlindungan terhadap situs judi online yang semestinya ditindak oleh Kominfo.

Adapun Tony, suaminya, menjadi terdakwa utama dengan peran sebagai koordinator perlindungan terhadap situs-situs judi online di dalam kementerian tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dalam skema sistematis yang justru melindungi aktivitas ilegal, bukan memberantasnya. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi lainnya.

Komentar