Satpol PP Bogor Gerebek Kos-Kosan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online, 12 Wanita Diamankan

JurnalPatroliNews – Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi pengawasan di kawasan Cibinong dan menemukan dugaan praktik prostitusi berbasis aplikasi daring. Dalam razia tersebut, sebanyak 12 perempuan diamankan dari sebuah tempat indekos yang diduga kerap digunakan untuk transaksi prostitusi online.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa razia digelar pada Rabu (25/6/2025) sebagai respons atas laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Jalan Roda, Kecamatan Cibinong.

“Dari hasil penertiban, petugas menemukan sembilan perempuan yang diduga menjalani aktivitas sebagai pekerja seks komersial serta tiga lainnya yang berada di dalam kamar kos bersama pasangan yang bukan suami istri,” ujar Anwar.

Ia menambahkan bahwa tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi online melalui aplikasi perpesanan instan, seperti MiChat. Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan upaya menjaga nilai-nilai sosial serta ketertiban umum.

“Kos-kosan ini menjadi target karena telah terindikasi digunakan untuk transaksi seks komersial secara daring,” lanjutnya.

Seluruh wanita yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan. Setelah itu, mereka diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor guna dilakukan asesmen lanjutan.

“Jika setelah asesmen terbukti mereka terlibat dalam praktik prostitusi, maka akan kami rujuk ke panti rehabilitasi sosial di wilayah Cibadak, Sukabumi,” jelas Anwar.

Operasi serupa disebut akan terus digelar secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pemukiman sebagai tempat praktik ilegal, termasuk prostitusi berbasis online, yang meresahkan masyarakat.

Komentar