JurnalPatroliNews – Tangerang – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir.
muncul kegaduhan publik terkait dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penanganan aduan masyarakat yang dinilai tidak transparan dan berlarut-larut tanpa hasil.
Sejumlah aktivis, jurnalis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Tangerang Raya bahkan turun ke jalan menuntut Wali Kota Tangerang untuk segera mencopot Kepala Satpol PP, beserta pejabat di bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) yang dianggap tidak profesional dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran perda.
Namun, ketika aduan masyarakat beralih ke tangan Inspektorat Kota Tangerang, harapan publik justru berubah menjadi kekecewaan. Banyak pihak menilai lembaga pengawas internal tersebut tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta auditor internal yang dianggap pasif disebut menjadi penyebab lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Independensi Inspektorat juga dipertanyakan, karena posisinya di bawah kepala daerah yang justru menjadi objek pengawasan.
Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan membuat hasil audit sering kali tidak ditindaklanjuti secara optimal,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Tangerang.
Selain itu, laporan hasil pengawasan Inspektorat juga dinilai tidak memiliki kekuatan berarti. Banyak rekomendasi dianggap tidak implementatif dan tidak memuat informasi yang memadai, sehingga tidak mampu memperbaiki sistem kerja di instansi terkait.
Menanggapi kritik tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan empat rekomendasi penting kepada Wali Kota.
“Pertama, Satpol PP harus lebih transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan laporan resmi. Kedua, memperkuat komunikasi publik agar setiap aduan mendapat tanggapan yang jelas.
Ketiga, melakukan pembinaan integritas dan pengawasan internal berkelanjutan. Keempat, kami akan melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP mencakup aspek efektivitas, efisiensi, ekonomis, akuntabilitas, dan integritas,” ujarnya, Selasa (21/10/2025)
Ricky juga menegaskan, audit kinerja terhadap Satpol PP akan dilakukan setelah tahun anggaran berakhir sesuai pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Audit menyeluruh baru dapat dilakukan paling cepat Januari 2026 karena mencakup seluruh program kegiatan Satpol PP, bukan hanya kasus tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, S. Widodo atau Romo, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang yang mewakili aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya, menilai pernyataan Inspektorat tidak menunjukkan itikad kuat untuk menegakkan aturan.
“Kami akan melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP ke Ombudsman. Inspektorat seharusnya bertindak sebagai pengawas, bukan justru meminta data yang bukan kapasitas masyarakat.
Kami membantu pemerintah agar perda ditegakkan dan PAD meningkat, bukan untuk disalahpahami,” tegasnya.
Romo juga menyebut banyak laporan terkait bangunan tanpa izin dan perusahaan ilegal yang merugikan pendapatan daerah maupun negara. “Pembiaran terhadap pelanggaran ini merupakan bentuk dugaan maladministrasi.
Satpol PP dan Inspektorat jelas melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami minta Ombudsman segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang,” pungkasnya.














