Jaksa Agung Setujui Dua Kasus Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan terhadap penyelesaian dua perkara narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan ini disampaikan dalam gelar ekspose perkara yang berlangsung pada hari Selasa.

Dua perkara yang dimaksud berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yakni:

  1. Kasus pertama melibatkan dua tersangka, Susilo Sudarman alias Silo dan Sukri bin Nadil. Keduanya diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan mulai dari penyalahgunaan hingga keterlibatan dalam upaya peredaran.
  2. Kasus kedua menjerat Ahmad Gunawan Nasution alias Nawan, dengan dugaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasari oleh sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah hasil laboratorium yang menunjukkan para tersangka merupakan pengguna aktif narkotika. Selain itu, berdasarkan penyidikan dan asesmen menyeluruh, ketiga tersangka dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya bertindak sebagai pengguna akhir.

Lebih lanjut, para tersangka juga tidak memiliki catatan buron (DPO), tidak pernah atau baru satu kali menjalani rehabilitasi, dan tidak berperan sebagai produsen, pengedar, maupun kurir narkotika. Hasil asesmen terpadu juga menyatakan mereka termasuk dalam kategori pecandu atau korban penyalahgunaan zat terlarang.

Atas dasar itu, JAM-Pidum meminta Kepala Kejari Pasaman Barat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman tersebut menjadi pijakan hukum bagi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, sejalan dengan prinsip dominus litis yang dipegang jaksa dalam proses penuntutan.