JurnalPatroliNews | Medan – Perkara narkotika yang menjerat Mayor Laut (P) Faisal Mulia memasuki tahap tuntutan. Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8/2026).
Selain pidana penjara dan pemecatan, oditur juga menuntut Faisal membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan pidana pokok penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata Bambang saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, oditur menyebut sejumlah hal yang dinilai memberatkan Faisal.
Di antaranya, terdakwa diduga menggunakan fasilitas penerbangan TNI AL dalam rangkaian peredaran narkotika. Faisal juga dinilai tidak mengindahkan perintah Panglima TNI mengenai larangan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, perbuatannya dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Status Faisal sebagai seorang perwira TNI AL juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Menurut oditur, seorang perwira seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anggota yang berada di bawahnya.
“Hal-hal yang meringankan nihil,” ujar Bambang.
Oditur juga mengungkap motif yang mendasari perbuatan Faisal. Terdakwa disebut ingin memperoleh uang dalam jumlah besar dengan cara mudah sekaligus menggunakan sebagian narkotika yang dibelinya untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam perkara tersebut, oditur meminta majelis hakim menyatakan Faisal terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Dakwaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) KUHP.
Faisal juga didakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang berikutnya dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026).
Kasus ini sebelumnya terungkap dalam dakwaan oditur militer yang menyebut Faisal diduga membawa dan memperjualbelikan sabu menggunakan penerbangan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305 dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Jakarta.
Saat bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang, Faisal didakwa menjual narkotika kepada sejumlah pihak di Surabaya dan Madiun pada September hingga November 2025.
Nilai transaksi yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp8,3 juta.
Faisal juga didakwa melakukan transaksi sabu di Tanjungpinang dengan seseorang berinisial M. Selain itu, dakwaan menyebut adanya transaksi dengan Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono dan Kapten Laut (P) Rizky A.
Dalam perkara tersebut, istri Faisal juga disebut membantu memperjualbelikan narkotika kepada tiga rekannya.
Dalam dakwaan, Faisal disebut melakukan transaksi jual beli sabu dengan seseorang berinisial Kapak sebanyak empat kali.
Transaksi pertama disebut berlangsung pada 30 Agustus 2025 di sebuah hotel di Kepulauan Riau. Sebanyak dua gram sabu dijual dengan harga Rp1,5 juta.
Transaksi kedua terjadi pada 4 Oktober 2025 di sebuah warung pinggir jalan di Batam. Dua gram sabu disebut dijual dengan harga Rp2,3 juta.
Berikutnya, pada 28 Oktober 2025, sebanyak delapan gram sabu disebut dijual dengan harga Rp7,5 juta melalui transfer.
Transaksi keempat berlangsung pada 23 November 2025 di sebuah hotel di Batam. Sebanyak delapan gram sabu kembali disebut dijual dengan harga Rp7,5 juta.
Selain transaksi tersebut, dakwaan juga menguraikan pengiriman sabu melalui penerbangan dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda, Surabaya.
Pada 4 September 2025, dua paket sabu disebut dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya untuk dibawa menuju Surabaya.
Kemudian pada 29 Oktober 2025, delapan paket sabu disebut dijual kepada tiga teman istri Faisal yang masing-masing berinisial NA, AB, dan NI. Satu paket lainnya disebut diberikan kepada A, teman Faisal, sedangkan dua paket kembali disebut dijual kepada Made Surya.
Dalam dakwaan yang tercantum di SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, disebutkan adanya hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam terhadap 14 paket yang dikemas dalam plastik klip kecil.
Total berat barang yang disebut dalam dakwaan mencapai 9,83 gram dan dinyatakan sebagai narkotika jenis sabu.
Dakwaan juga menyebut Faisal tidak memiliki hak maupun izin dari pejabat berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, ataupun menerima narkotika golongan I jenis sabu.
Selain barang bukti, hasil pemeriksaan urine terhadap Faisal disebut menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Meski tuntutan telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Pembuktian akhir mengenai dakwaan terhadap Faisal tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan melalui proses persidangan.















Komentar