PTUN Jakarta Tolak Gugatan Duta Palma, Agrinas Resmi Jadi Pengelola Sah Aset Titipan Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah melalui persidangan yang cukup panjang dan penuh dinamika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh Duta Palma Group terhadap sejumlah instansi pemerintah serta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Gugatan itu berkaitan dengan klaim kepemilikan dan pengelolaan aset serta konsesi yang saat ini tengah dalam pengawasan hukum.

PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai perusahaan BUMN, ditunjuk oleh negara melalui Kejaksaan Agung untuk mengelola aset yang masih menjadi bagian dari proses hukum. Penunjukan ini bertujuan agar aset-aset tersebut tetap terawat dan bernilai ekonomi, menghindari kerusakan ataupun depresiasi nilai yang merugikan negara.

Putusan resmi disampaikan oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi, S.H., M.H., dalam sidang terbuka pada Rabu, 2 Juli 2025. Keputusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas Agrinas sebagai pengelola sah terhadap aset yang disengketakan.

Sidang digelar secara daring, diikuti oleh perwakilan hukum dari pihak penggugat dan tergugat. PT Agrinas Palma Nusantara diwakili oleh Kepala Divisi Legal, Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, S.H., M.H., dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan 18 Juni 2025.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak dapat diteruskan karena PTUN tidak memiliki yurisdiksi atas objek sengketa, yang sejatinya merupakan bagian dari tindakan hukum penyidik dan jaksa penuntut umum. Objek yang disengketakan adalah hasil penyitaan aset yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana, sehingga secara hukum tunduk pada ketentuan KUHAP, bukan hukum administrasi negara.

Meski bentuk objek sengketa adalah berita acara administratif, hakim menilai bahwa substansinya merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan pidana, sehingga berada di luar kewenangan PTUN untuk diadili.

PT Agrinas menyampaikan komitmennya untuk terus patuh pada aturan dan mendukung proses hukum secara transparan. Mereka menegaskan seluruh langkah pengelolaan aset yang dilakukan berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Putusan ini, menurut Agrinas, diharapkan menjadi pijakan hukum untuk memperkuat stabilitas dan kepastian hukum dalam tata kelola aset negara, khususnya oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan secara resmi.

Komentar