Masih Pengen Jadi Ketua MK, Anwar Usman Gugat Suhartoyo Ke PTUN

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ditolak, Hakim konstitusi Anwar Usman. Pasalnya, ia ingin jabatan sebagai Ketua MK kembali kepada dirinya.

Hal itu terungkap dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 24 November 2023, dengan Perkara Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Adapun latar belakang gugatan tersebut, bermula saat Anwar mengajukan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo, sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menganggap, ada kejanggalan di putusan MKMK.

MK lalu menjawab surat keberatan yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo, pada 22 November 2023 lalu. Karena tak puas, Anwar menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Anwar berharap, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat, untuk menunda pelaksanaan keputusan itu selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian isi gugatan Anwar.

Tak hanya itu, Anwar meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat, agar merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Anwar juga ingin Suhartoyo membayar biaya perkara ini.

Sementara itu, PTUN Jakarta pada Rabu (31/1/24), menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis, atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Komentar