JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai replik yang diajukan oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap kliennya tidak relevan dengan fakta yang muncul di persidangan.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Hasto, menyoroti penggunaan data Call Data Record (CDR) yang disebut menjadi dasar utama KPK dalam membuktikan adanya upaya Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, data itu telah lemah dan tidak kredibel.
“Sudah terbukti di persidangan bahwa CDR itu tidak bisa dijadikan pegangan,” ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Ia mencontohkan, dalam data CDR versi KPK disebutkan Harun Masiku berpindah dari Kebon Jeruk ke Tanah Abang hanya dalam satu detik. “Itu jelas mustahil,” lanjutnya. Hal ini juga, katanya, ditegaskan oleh ahli sistem teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian, yang dihadirkan di persidangan.
Tak hanya itu, perjalanan dari Menteng ke PTIK di Jakarta Selatan yang diklaim hanya memakan waktu 15 menit berdasarkan CDR, juga dianggap tidak masuk akal. “Ahli pun sudah membantah kemungkinan itu,” kata Maqdir.
Ia menegaskan bahwa semua dalil jaksa soal CDR telah terpatahkan di pengadilan, baik oleh bukti-bukti maupun keterangan saksi ahli, bahkan oleh pihak yang dihadirkan KPK sendiri.
“Bahkan hingga saat ini tidak ada saksi yang menyatakan Hasto bersama Harun Masiku di PTIK,” kata Maqdir mempertegas.
Dalam perkara ini, KPK menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. KPK meyakini Hasto terlibat menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, kader PDIP yang buron sejak 2020.
Jaksa juga menyebut Hasto ikut terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Uang itu diberikan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI bagi Harun Masiku, menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, upaya itu gagal dan Riezky Aprilia tetap dilantik sebagai anggota DPR dari Sumatera Selatan I.
Selain Hasto, nama-nama lain yang disebut terlibat ialah Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Saeful Bahri yang sudah divonis, dan Agustiani Tio Fridelina yang juga sudah menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku masih buron hingga kini.














