Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Langkah Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik atas isu ijazah palsu ke tahap penyidikan menuai kritik keras dari pihak kuasa hukum Roy Suryo.

Menurut pengacara Ahmad Khozinudin, tindakan tersebut dinilai terburu-buru dan melangkahi proses yang belum tuntas di Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya kepada media di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025), Khozinudin menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim masih dalam proses menyelenggarakan gelar perkara khusus untuk menelusuri keaslian ijazah milik Presiden Jokowi.

“Seharusnya Polda Metro Jaya menunggu hasil dari gelar perkara yang tengah berjalan di Bareskrim. Karena dugaan pencemaran nama baik ini erat kaitannya dengan persoalan keaslian dokumen ijazah, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan,” jelas Khozinudin.

Ia menyebut bahwa langkah menaikkan status laporan menjadi penyidikan tanpa menunggu hasil final dari Bareskrim adalah bentuk tindakan hukum yang prematur.

Khozinudin menekankan bahwa perkara pemalsuan ijazah yang dilaporkan ke Bareskrim sejauh ini baru dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas), dan hingga kini belum mencapai kesimpulan. Bahkan, setelah penyelidikan awal dihentikan pada 22 Mei 2025, Bareskrim memutuskan untuk menggelar forum khusus guna mengevaluasi kasus tersebut pada 9 Juli 2025. Namun hasilnya belum diumumkan secara resmi.

“Jika gelar perkara di Bareskrim belum menghasilkan keputusan, bagaimana bisa Polda menyimpulkan bahwa ada unsur pencemaran nama baik? Bukankah itu justru menggiring opini sebelum ada kejelasan?” ungkapnya.

Ia pun menduga ada potensi pengondisian dalam proses ini.

“Jangan-jangan nanti hasil dari Bareskrim akan sejalan dengan keputusan Polda. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar—apa tidak ada skenario yang sedang disusun di balik layar?” ujar Khozinudin penuh curiga.

Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rapat gelar perkara internal melalui Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum pada Kamis malam, 10 Juli 2025, yang berujung pada keputusan peningkatan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan.