Titiek Soeharto Desak Sanksi Tegas bagi Pelaku Pengoplosan Beras

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab dikenal sebagai Titiek Soeharto, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik pencampuran beras yang belakangan ini mencuat di berbagai wilayah.

Politisi dari Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengoplosan beras, terlebih jika dilakukan oleh perusahaan berskala besar. Ia menilai, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kecurangan serupa di masa mendatang.

“Di zaman sekarang, praktik seperti ini masih saja terjadi. Apalagi dilakukan oleh perusahaan besar. Harus ditindak tegas supaya ada efek jera,” ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Juli 2025.

Lebih lanjut, Titiek menegaskan bahwa ketegasan pemerintah dalam menangani kasus semacam ini penting untuk mendukung keberhasilan program kemandirian pangan nasional.

“Kita semua sedang berusaha mewujudkan swasembada pangan. Kalau ingin urusan pangan tertata, semua pihak harus patuh dan tidak bermain curang,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah mengungkap adanya 212 merek beras kategori medium dan premium yang diduga merupakan hasil pengoplosan. Merek-merek tersebut tersebar di 10 provinsi di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan praktik pemutihan beras milik Bulog, yang kemudian dikemas ulang dengan label dagang seperti Ramos dan merek bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Beras oplosan tersebut diketahui telah beredar di sejumlah daerah, termasuk Bogor, Tangerang, Serang, dan Cilegon. Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Dari periode Desember 2023 hingga Maret 2024 saja, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan mencapai Rp732 juta.