JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap insan pers, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Penandatanganan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi penegak hukum dan media, terutama dalam membangun sistem yang sehat, transparan, dan akuntabel di mata publik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberadaan pers sangat vital dalam menyampaikan informasi kinerja Kejaksaan kepada masyarakat, baik melalui pemberitaan kasus-kasus hukum maupun kegiatan preventif seperti edukasi dan sosialisasi hukum.
“Tanpa peran pers, tidak mungkin segala upaya kami menjangkau masyarakat. Kritik dari media justru membentuk kami jadi lebih baik. Kritik itu keharusan,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menekankan peran media sebagai mitra strategis dalam fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pantauan media memungkinkan Kejaksaan bertindak cepat terhadap kejadian di berbagai daerah.
“Misalnya ada insiden di Sabang, dalam hitungan menit kami bisa mengetahuinya berkat media. Dari sana kami bisa langsung ambil tindakan. Ini membantu mendorong efek jera, terutama untuk kasus-kasus negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan para jurnalis agar terus menjaga profesionalisme, terutama dalam hal akurasi, keberimbangan, dan independensi pemberitaan.
“Pers harus menjunjung tinggi etika, bekerja secara profesional dan menjaga integritas. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena kita gagal menjaga prinsip-prinsip itu,” tegas Komaruddin.
Kesepakatan ini menjadi tonggak baru bagi hubungan antara lembaga penegak hukum dan dunia pers, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan ekosistem demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.














