Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jaringan Informasi Desa di Muba Diserahkan ke Jaksa

JurnalPatroliNews – Palembang, — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus Obstruction of Justice dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba. Penyerahan tahap II ini menandai peralihan proses penyidikan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan pengelolaan infrastruktur komunikasi lokal desa yang berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2023, di mana para tersangka diduga berperan menghambat proses hukum (obstruction of justice) dalam penyidikan perkara korupsi proyek tersebut.

“Hari ini, Selasa 15 Juli 2025, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap MO dan MH terkait perkara obstruction of justice pada proyek jaringan komunikasi desa di DPMD Muba,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Setelah penyerahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pelayanan publik dan penggunaan dana desa.