JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut buka suara soal kabar dugaan keterlibatan oknum Dinas Dukcapil dalam kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura yang sedang diusut Polda Jawa Barat. Tito mengaku baru dengar kabar tersebut dan berjanji akan mengeceknya langsung.
“Wah, saya malah baru dapat info soal itu. Nanti saya cek dulu detail kasusnya gimana. Di sini ada Inspektorat Jenderal juga, mereka nanti ikut telusuri,” kata Tito saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (16/7/2025).
Tito menjelaskan bahwa Dukcapil di daerah memang tidak langsung di bawah kendali Kemendagri. Mereka bertanggung jawab kepada kepala daerah setempat, bukan ke pusat.
“Jadi, Dukcapil itu ada di pusat, ada juga di daerah. Kalau di kabupaten, kota, kecamatan, itu operasionalnya mereka, tapi data tetap dikirim ke pusat,” ujarnya.
Tito tak menampik kemungkinan ada oknum di daerah yang nakal. Mantan Kapolri ini pun mendukung penuh langkah aparat hukum untuk menindak tegas jika memang terbukti ada yang bermain.
“Kalau memang ada pegawai Dukcapil yang ikut-ikutan, ya harus diproses hukum. Saya sih dukung aja aparat untuk tindak tegas,” kata Tito.
Ia juga bilang siap jika Ditjen Dukcapil diperlukan untuk bantu penegakan hukum, misalnya jadi saksi ahli soal prosedur pembuatan dokumen kependudukan. “Kalau butuh keterangan ahli dari Dukcapil soal bagaimana prosedur bikin akta kelahiran, ya silakan saja,” lanjutnya.
12 Perempuan Tersangka, Jual 24 Bayi ke Singapura
Sebelumnya, Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang ternyata sudah berjalan sejak 2023. Awalnya kasus ini terbongkar dari laporan orang tua yang kehilangan anak, dan setelah diselidiki, polisi menemukan jaringan jual-beli bayi yang dikirim hingga ke Singapura.
Sebanyak 12 orang perempuan diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing, dari yang merekrut ibu-ibu yang mau jual bayinya, merawat bayi, bikin dokumen palsu, sampai menyalurkan bayi ke luar negeri.
Polisi menyita beragam barang bukti seperti surat identitas, paspor, hingga dokumen-dokumen korban. Total, ada 24 bayi yang diduga sudah dijual ke Singapura. Untungnya, satu bayi berhasil diamankan di Tangerang dan lima lainnya di Pontianak.
Bayi-bayi itu ternyata dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp11 juta sampai Rp16 juta. Polisi masih mendalami kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan perdagangan bayi ini.














