Staf Khusus Menaker Yassierli dan Tiga Pejabat Lainnya Resmi Ditahan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk Staf Ahli Menteri Yassierli, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 17 Juli 2025. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Para tersangka menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar delapan setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.25 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Usai pemeriksaan, keempatnya tampak digiring oleh petugas dari lantai dua gedung, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, menuju ruang konferensi pers.

Langkah ini menandai tahapan penahanan resmi terhadap para tersangka yang terlibat dalam skandal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.

Empat pejabat yang ditahan KPK meliputi:

  • Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023,
  • Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025,
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019,
  • dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.

KPK sebelumnya, pada 5 Juni 2025, telah mengumumkan total delapan tersangka dalam perkara ini. Empat lainnya yang hingga kini belum ditahan adalah:

  • Gatot Widiartono (GW), eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK (2019–2021), yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019–2024 dan Koordinator Analisis TKA 2021–2025.
  • Tiga staf Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), yang bertugas di periode 2019–2024.

Penahanan ini menjadi bagian dari langkah serius KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi sistemik di tubuh Kemnaker yang melibatkan perizinan tenaga kerja asing selama beberapa tahun terakhir.