JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hubungan industrial yang adaptif menjadi faktor penting dalam menghadapi transformasi dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, digitalisasi, dan perubahan kebutuhan industri.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara perusahaan dan pekerja akan menjadi fondasi bagi keberlanjutan usaha sekaligus peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yassierli, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.
Menaker menjelaskan, dunia kerja saat ini mengalami perubahan yang berlangsung sangat cepat akibat kemajuan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi. Kondisi tersebut menuntut perusahaan maupun pekerja untuk memiliki kemampuan beradaptasi agar tetap mampu bersaing di tengah dinamika industri.
Menurutnya, hubungan industrial yang berkualitas tidak hanya menciptakan stabilitas ketenagakerjaan, tetapi juga membuka ruang dialog sosial, komunikasi yang transparan, serta kolaborasi yang berkelanjutan antara manajemen dan serikat pekerja.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Yassierli menilai keberhasilan menghadapi transformasi industri tidak hanya ditentukan oleh peningkatan kompetensi tenaga kerja, tetapi juga kualitas kemitraan yang dibangun antara perusahaan dan pekerja.
Ia menambahkan, perusahaan perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, pengembangan keterampilan, serta pembaruan kemampuan sesuai kebutuhan industri modern.
Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan seiring dengan terciptanya hubungan industrial yang kondusif agar mampu melahirkan inovasi dan memperkuat daya saing perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Kerangka Maturitas Hubungan Industrial sebagai pedoman bagi perusahaan dalam membangun hubungan kerja yang lebih berkualitas.
Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tingkat transformatif, yakni kondisi ketika perusahaan dan pekerja membangun kemitraan yang dilandasi kolaborasi, inovasi, dan kepercayaan.
Pada tahap tersebut, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak-hak pekerja hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, serikat pekerja diharapkan menjadi mitra strategis dalam meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga iklim kerja yang harmonis.
Yassierli berharap praktik hubungan industrial yang dibangun melalui kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutupnya.















Komentar