Setyo Budiyanto Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Inklusif

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyuarakan keprihatinan terhadap potensi pengurangan kewenangan lembaganya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok.

Ia menekankan pentingnya proses pembahasan yang jujur, terbuka, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diungkapkannya 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai bermasalah oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Kami mendorong agar proses penyusunan RUU KUHAP benar-benar terbuka. Transparansi di sini maksudnya semua elemen masyarakat dapat dilibatkan, mulai dari akademisi, pengamat hukum, hingga organisasi masyarakat sipil,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.

Setyo menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHAP yang berpotensi mengurangi wewenang strategis KPK dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam hal tindakan hukum represif.

“Beberapa pasal berisiko mengikis kekuatan legal kami, terutama dalam pelaksanaan tindakan paksa. Jangan sampai pelaksanaan upaya paksa harus melewati lembaga lain, karena hal itu bisa melemahkan efektivitas penindakan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak KPK telah membuka komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan kajian hukum bersama para ahli untuk memetakan dampak dari revisi KUHAP ini terhadap kerja KPK.

“Lembaga kami dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengamanatkan tiga fungsi utama: pencegahan, edukasi, dan penindakan korupsi. Maka, revisi KUHAP seharusnya memperkuat, bukan malah membatasi, tugas-tugas tersebut,” tegasnya.