JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu yang ditahan adalah pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan Kemnaker.
Namun demikian, berdasarkan konfirmasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan, penahanan tersebut tidak berkaitan dengan jajaran pejabat di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan saat ini, Dr. Yassierli.
Pihak Biro Humas Kemnaker menegaskan bahwa pejabat yang ditahan KPK merupakan bagian dari struktur Kementerian di masa menteri sebelumnya, dan bukan Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri Ketenagakerjaan sekarang.
“Perlu kami luruskan, bahwa tidak ada Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan saat ini yang ditahan KPK. Pejabat yang tersangkut perkara tersebut menjabat pada masa Menteri sebelumnya,” demikian disampaikan dalam klarifikasi resmi dari Biro Humas Kemnaker kepada redaksi JurnalPatroli, Sabtu (19/7).
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa pejabat yang ditangkap merupakan bagian dari lingkaran Menteri Yassierli, termasuk dalam jabatan Staf Khusus. Namun setelah ditelusuri, jabatan terakhir tersangka adalah sebagai Staf Ahli, dan masa tugasnya telah berakhir sebelum Menteri Yassierli dilantik.
Pihak Kemnaker menyampaikan kekhawatirannya bahwa kekeliruan dalam penyebutan jabatan dapat menimbulkan bias informasi dan merugikan reputasi pejabat aktif yang tidak terkait dengan kasus tersebut.
KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail struktur jabatan para tersangka, namun memastikan bahwa perkara ini terkait dengan proyek pengadaan sistem proteksi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun anggaran sebelumnya.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung dan KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan perbaikan atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Staf Khusus Menaker Yassierli dan Tiga Pejabat Lainnya Resmi Ditahan KPK” (17/07/2025). Redaksi telah memperbarui informasi berdasarkan klarifikasi resmi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan.













