Kasus Korupsi Dana Minat Bakat SMA di Teluk Bintuni, Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka

JurnalPatroliNews – Teluk Bintuni – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana program Minat dan Bakat untuk siswa SMA yang dikelola Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Distrik Menimeri pada Selasa, 22 Juli 2025, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Satriadi Putra, didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, serta penyidik Theophilos Kleopas Auparay.

Menurut Agung, penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memeriksa 16 orang saksi dan menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah kepada tersangka berinisial SI, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan di Disdikbudpora Teluk Bintuni.

“Penetapan SI sebagai tersangka didasarkan pada bukti cukup yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana,” ujar Agung.

Dalam anggaran tahun 2024, Disdikbudpora Teluk Bintuni mengalokasikan dana sebesar Rp782.185.000 untuk kegiatan Minat dan Bakat siswa SMA, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dana tersebut dicairkan melalui SP2D pada 25 Juni 2024.

Namun, berdasarkan temuan penyidik, kegiatan yang dimaksud tidak pernah dilaksanakan. Lebih dari itu, tersangka SI mengaku bahwa kegiatan tersebut adalah gagasan pribadi, dan tidak pernah menyusun laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp782 juta lebih.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk mendalami perkara lebih lanjut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap SI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni selama 20 hari ke depan.

“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” pungkas Agung.