JurnalPatroliNews – Jakarta – Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perlindungan situs judi online yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menghadapi tuntutan pidana paling berat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sembilan tahun penjara kepada Tony.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama—Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto—masing-masing dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Menurut jaksa, sikap Zulkarnaen yang dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan menjadi salah satu alasan hukuman yang lebih tinggi dijatuhkan kepadanya. Keterangan yang dianggap berputar-putar serta penikmatan hasil kejahatan menjadi poin pemberat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara dalam memerangi judi online. Aktivitasnya berdampak luas secara nasional, dan terdakwa juga tidak jujur dalam memberikan keterangan. Itu menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang lebih berat,” ujar jaksa di ruang sidang.
Selain hukuman penjara, Zulkarnaen juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun tiga terdakwa lainnya, masing-masing juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta, yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan tiga bulan kurungan tambahan.
Keempat terdakwa didakwa atas perbuatan melawan hukum berupa pendistribusian, transmisi, dan penyediaan akses terhadap konten bermuatan perjudian melalui media elektronik secara ilegal. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama JPU.














