JurnalPatroliNews | Jakarta – Fenomena keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik judi online (judol) mendapat sorotan serius dari DPR RI. Temuan ribuan aparatur yang diduga melakukan transaksi perjudian digital dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin individu, melainkan sinyal perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembinaan birokrasi di era digital.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, penyebaran praktik judi online di lingkungan pemerintahan berpotensi menggerus integritas aparatur negara sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus menelusuri jaringan yang terlibat serta membangun sistem pencegahan yang lebih efektif.
“Judi online di lingkungan pemerintahan sangat merusak mental ASN. Praktik ini harus segera diberantas dan ditelusuri siapa saja yang terlibat sehingga dapat segera diatasi,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).
Ia menilai maraknya praktik judi online yang menyasar aparatur negara menunjukkan tantangan baru yang harus dijawab melalui kebijakan pembinaan ASN yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Pernyataan tersebut menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ribuan ASN terindikasi melakukan transaksi judi online.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tercatat 2.663 ASN diduga terlibat dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp14 miliar. Data tersebut terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu.
PPATK juga menemukan nilai transaksi yang sangat bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga mencapai sekitar Rp600 juta pada satu orang ASN.
Temuan serupa juga muncul di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). PPATK mengidentifikasi sekitar 6.000 pegawai yang diduga terkait aktivitas judi online atau sekitar 15 persen dari total ASN di kementerian tersebut.
Bagi Mardani, angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman judi online telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang tidak lagi dapat dipandang semata sebagai pelanggaran disiplin pegawai.
Menurutnya, ASN pada umumnya memiliki penghasilan tetap sehingga keterlibatan dalam judi online lebih dipengaruhi faktor gaya hidup, dorongan psikologis, dan kecanduan dibanding kebutuhan ekonomi.
Karena itu, ia menilai aspek kesehatan mental harus menjadi bagian penting dalam pembinaan aparatur negara.
“ASN harus memiliki paradigma sebagai pelayan publik yang mengemban tugas mulia. Pembinaan tidak cukup hanya pada aspek administratif, tetapi juga harus membangun karakter dan integritas,” katanya.
Reformasi Birokrasi Harus Masuk ke Era Integritas Digital
Mardani mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyusun Sistem Nasional Pembinaan Integritas ASN di Era Digital.
Menurutnya, reformasi birokrasi saat ini tidak lagi cukup hanya berorientasi pada digitalisasi layanan atau peningkatan efisiensi organisasi, tetapi juga harus memperkuat ketahanan moral aparatur terhadap berbagai bentuk penyimpangan digital.
Ia mengusulkan agar pendidikan etika digital, literasi keuangan, penguatan karakter, serta pemahaman mengenai risiko judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penyalahgunaan media digital menjadi bagian dari seluruh tahapan manajemen ASN.
Materi tersebut, menurutnya, perlu diterapkan sejak proses rekrutmen, pendidikan dasar, pengembangan kompetensi, promosi jabatan, hingga evaluasi kinerja.
Selain itu, Mardani mengusulkan pembangunan Early Warning System Manajemen ASN, yakni sistem peringatan dini yang memanfaatkan analisis data untuk mendeteksi perilaku berisiko sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum maupun mengganggu kualitas pelayanan publik.
Ia juga meminta agar pemerintah menerapkan standar asesmen perilaku ASN secara berkala guna mengidentifikasi kebutuhan pembinaan, pendampingan, maupun intervensi psikososial tanpa mengabaikan hak-hak aparatur.
Sorotan juga diberikan terhadap tingginya jumlah PPPK yang terindikasi terlibat judi online. Menurut Mardani, kondisi tersebut menjadi evaluasi penting agar sistem pembinaan integritas diberlakukan secara setara bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Lebih jauh, ia menilai implementasi manajemen talenta ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN harus dimanfaatkan tidak hanya untuk pengembangan karier, tetapi juga memperkuat karakter, integritas, dan profesionalisme aparatur.
Mardani menegaskan, maraknya kasus judi online di lingkungan pemerintahan seharusnya menjadi momentum mempercepat reformasi budaya birokrasi.
“Di era digital, kualitas birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis aparatur, tetapi juga kemampuan negara membangun sistem yang menjaga integritas ASN dari berbagai bentuk penyimpangan. Reformasi manajemen ASN harus berkembang menjadi reformasi budaya birokrasi yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik,” pungkasnya.















Komentar