14 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota, Komitmen Perang terhadap Narkoba

JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Kamis, 24 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota secara resmi memusnahkan 14.038 butir ekstasi hasil sitaan, dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Mapolres setempat.

Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, yang merevisi peraturan sebelumnya mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN.

Sebelum dimusnahkan, seluruh butir narkotika golongan I tersebut telah melalui proses pengujian laboratorium oleh tim ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk memastikan keaslian dan klasifikasinya.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Bekasi. Harapan kami, masyarakat turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari ancaman narkotika,” ujar AKBP Farlin Lumbantoruan, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, dalam keterangannya.

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tim Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh agama, pelajar, dan mahasiswa sebagai simbol kolaborasi lintas elemen masyarakat dalam perang melawan narkoba.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan peralatan khusus, yakni blender industri, guna memastikan seluruh butir ekstasi hancur secara aman dan sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program prioritas nasional dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait agenda pemberantasan narkotika dan penguatan ketahanan sosial masyarakat dari bahaya zat adiktif.