JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim hukum Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan keyakinan penuh bahwa klien mereka tidak akan dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Menurut pengacaranya, Ronny Talapessy, selama rangkaian sidang berlangsung, tidak ada bukti maupun keterangan saksi yang secara jelas mengaitkan Hasto dengan tindakan pidana yang dituduhkan. “Kami tidak sedikit pun meragukan bahwa Mas Hasto seharusnya dibebaskan dari semua tuduhan,” ujar Ronny kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Namun, Ronny menilai bahwa persoalan hukum ini telah bergeser ke ranah politik. Ia mengutip pendapat Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, yang menyebut perkara ini lebih menyerupai pengadilan politik ketimbang murni proses penegakan hukum.
“Mengacu pada pernyataan Pak Feri, kasus ini bukan sekadar proses hukum biasa, tapi sudah menjadi pengadilan bernuansa politik,” jelas Ronny.
Ia menegaskan, apabila pada akhirnya Hasto dijatuhi hukuman, maka menurutnya, itu bukan berdasarkan fakta hukum, melainkan tekanan politik. “Kalau Mas Hasto divonis bersalah, itu bukan karena fakta hukum, tapi karena ada pesanan politik,” katanya.
Jalannya Proses Sidang
Selama beberapa bulan terakhir, proses persidangan berlangsung intens antara tim Jaksa KPK dan pembela Hasto. Agenda sidang mencakup tahapan pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam upaya penghilangan jejak Harun Masiku dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia diduga memerintahkan orang lain agar Harun merendam ponsel dan memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, melakukan hal yang sama menjelang pemeriksaan KPK pada 10 Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga dituding memberikan dana talangan untuk suap Harun Masiku. Dari rencana Rp 1,5 miliar, jaksa mengklaim Rp 400 juta telah disalurkan.
Jaksa pun menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, tim kuasa hukum Hasto dengan tegas menolak tudingan tersebut dan menuduh KPK merekayasa fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidik sebagai saksi.
Pihak Hasto tetap optimis bahwa sidang akan berakhir dengan pembebasan, sambil menyoroti bahwa proses hukum kali ini sarat akan muatan politik yang mencederai keadilan.














