JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam konteks kerja sama digital lintas negara, termasuk rencana transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat.
Pernyataan ini disampaikan Mufti menyusul pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait kesepakatan perdagangan bilateral dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencakup isu migrasi data pribadi WNI.
“Sebagai WNI kita memang layak waspada, namun tidak perlu langsung berspekulasi bahwa data kita akan dikuasai bebas oleh pihak asing. Segala bentuk transfer data ke luar negeri harus tunduk pada UU PDP, termasuk adanya persetujuan dari pemilik data dan mekanisme perlindungan yang ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).
Transfer Data Bukan Penyerahan
Mufti menepis anggapan bahwa Indonesia akan ‘menyerahkan’ data pribadinya secara bebas kepada Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun klausul dalam dokumen resmi yang menyatakan hal tersebut.
“Yang ada adalah pengakuan Indonesia terhadap sistem perlindungan data Amerika sebagai yurisdiksi yang dinilai memadai. Itu penting agar transfer data pribadi ke perusahaan-perusahaan di AS dapat dilakukan secara sah, tetap dalam koridor UU PDP Nomor 27 Tahun 2022,” jelasnya.
Menurut Mufti, pengakuan tersebut diperlukan untuk mendukung legalitas aktivitas bisnis digital, seperti layanan cloud, fintech, hingga e-commerce lintas negara.
Perlindungan Tetap Prioritas
Ia menambahkan bahwa UU PDP telah menetapkan syarat ketat bagi transfer data pribadi ke luar negeri. Salah satunya, negara tujuan harus memiliki sistem perlindungan data yang setara atau lebih tinggi. Jika tidak, maka diperlukan perjanjian perlindungan hukum antar entitas, atau persetujuan eksplisit dari pemilik data.
“Tanpa pemenuhan syarat itu, transfer data pribadi ke luar negeri tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Mendorong Ekonomi Digital, Tetap Butuh Pengawasan
Lebih lanjut, Mufti menyebut bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari strategi menghapus hambatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Larangan transfer data lintas negara kerap dianggap sebagai kendala besar dalam ekonomi digital global. Banyak perusahaan seperti Google, Meta, atau AWS, sangat bergantung pada fleksibilitas ini. Tanpa dasar hukum, operasional mereka di Indonesia bisa jadi dianggap melanggar hukum,” jelasnya.
Ia mencontohkan, penggunaan server Amazon Web Services (AWS) oleh platform e-commerce lokal termasuk dalam kategori transfer data pribadi ke luar negeri. Karenanya, dibutuhkan landasan hukum yang jelas agar tidak melanggar aturan.
Meski demikian, Mufti mengingatkan agar pelaksanaan kesepakatan ini tetap berada dalam pengawasan publik.
“Pemerintah perlu dikawal. Ini bukan soal menolak kerja sama, tapi memastikan semua berjalan sesuai aturan, dan perlindungan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas,” tandasnya.










