Kejaksaan Siapkan AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi untuk Maksimalkan Pemulihan Aset

JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mulai mengakselerasi transformasi tata kelola pemulihan aset melalui penerapan sistem manajemen risiko terintegrasi yang didukung pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” yang digelar di Aula Kantor Badan Pemulihan Aset, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti secara luring maupun daring oleh jajaran pemulihan aset Kejaksaan dari seluruh Indonesia.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya secara resmi membuka forum tersebut. Hadir pula Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah, Pelaksana Tugas Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, serta Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.

Dalam arahannya, Patris menegaskan bahwa pengelolaan risiko hukum tidak lagi dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, seluruh tahapan pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga penyelesaian aset, harus berada dalam satu sistem manajemen risiko yang terintegrasi.

Ia menjelaskan bahwa BPA kini memandang aset bukan sekadar barang sitaan, melainkan sebagai portofolio bernilai publik yang harus dijaga melalui enam dimensi utama, yakni nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas barang bukti (chain of custody), daya jual (marketability), kemampuan telusur (auditability), serta kepercayaan masyarakat (public trust).

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, BPA mengembangkan Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS). Sistem ini dirancang agar setiap kebijakan dalam proses pemulihan aset dapat dilakukan secara terukur, berbasis risiko, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Penerapan sistem tersebut juga diperkuat melalui Risk Appetite Framework (RAF) serta model pengendalian The Three Lines Model yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pengelolaan risiko dan pencapaian target kinerja organisasi.

Menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi, BPA juga mulai mengembangkan Risk Intelligence System (RIS) yang mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake nasional.

Melalui sistem tersebut, pimpinan dapat memantau perkembangan risiko, nilai aset, serta berbagai indikator strategis lainnya secara real time melalui Executive Dashboard.

Tak hanya itu, teknologi Artificial Intelligence (AI) juga mulai dimanfaatkan untuk menganalisis potensi keberhasilan proses eksekusi aset sekaligus membantu pengambilan keputusan yang lebih cepat, presisi, dan adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern.

Dalam forum tersebut, Kepala BPA juga menyampaikan empat agenda strategis yang menjadi fokus pengembangan lembaga ke depan.

Pertama, seluruh jajaran diminta mulai mempersiapkan skema mitigasi risiko hukum menghadapi kemungkinan diberlakukannya RUU Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Kedua, BPA akan menyusun standar penanganan terhadap aset digital, termasuk aset kripto dan virtual property, sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial modern.

Ketiga, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi prioritas melalui program sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset maupun pengelola barang bukti agar memiliki perspektif sebagai manajer portofolio aset profesional.

Keempat, BPA juga akan memperkuat implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) guna meningkatkan efektivitas penelusuran dan pemulihan aset lintas negara, termasuk menghadapi berbagai persoalan yurisdiksi dalam perkara korporasi internasional.

Menurut Patris, transformasi tersebut menjadi bagian dari perubahan paradigma penegakan hukum, yakni dari sekadar menjaga barang sitaan menuju pengelolaan aset negara yang mampu memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik.

FGD tersebut turut menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak sebagai narasumber utama.

Selain diikuti pejabat struktural dan tim monitoring serta evaluasi BPA, kegiatan juga dihadiri secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya membangun standar pemulihan aset yang modern, akuntabel, dan berbasis teknologi.

Komentar