“Kami Akui Salah…” – Begini Pengakuan Manajer Apotek K-24 Soal Obat Tanpa Resep

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan pelanggaran penjualan obat keras tanpa resep di Apotek K-24 Ciomas, Kabupaten Bogor, mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen. Perwakilan apotek menyampaikan permintaan maaf dan mengakui telah terjadi kesalahan prosedural dalam pelayanan obat.

Dinda Dwiyani, selaku Area Manager Apotek K-24 Ciomas, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penjualan antibiotik Cravox dan Super Tetra tanpa resep dokter. Dalam keterangannya kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2025), ia mengakui adanya kesalahan dan menyebut hal itu terjadi akibat kelalaian petugas.

“Kami memohon maaf dan berterima kasih atas laporan serta bukti yang disampaikan. Kami telah memverifikasi dan menemukan bahwa kesalahan ini murni karena kelalaian (human error) dari salah satu karyawan kami,” ujarnya.

Menurut Dinda, kedua obat tersebut seharusnya hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter. Pihaknya pun telah menjatuhkan teguran keras kepada karyawan yang bersangkutan dan menyampaikan komitmen untuk meningkatkan standar pelayanan farmasi.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, kami menawarkan pengembalian produk sekaligus pengembalian dana secara penuh kepada konsumen. Kami juga siap menanggung biaya transportasi dalam batas wajar,” tambahnya.

BPOM Bogor: Penjualan Obat Tanpa Resep Melanggar Hukum

Menanggapi kasus tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor menegaskan bahwa penjualan antibiotik tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan.

“Penjualan antibiotik seperti Cravox dan Super Tetra wajib disertai resep dari dokter. Jika terbukti melanggar, apotek bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Ade, perwakilan BPOM Bogor, saat ditemui di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Sanksi yang dimaksud dapat berupa denda maksimal Rp100 juta, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara maksimal lima tahun bagi pemilik atau penanggung jawab apotek.

Ade juga menegaskan bahwa apotek harus berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap peraturan demi menjamin keselamatan pasien. “Kami mendorong seluruh apotek untuk selalu memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

Wartawan Merasa Tidak Dihargai

Sementara itu, Pimpinan Redaksi media online Tegarnews.co.id mengaku keberatan dengan pendekatan yang dilakukan oleh pihak apotek dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai tawaran pengembalian uang pembelian obat dan biaya transportasi kepada wartawan berpotensi merendahkan profesi jurnalis.

“Kami juga menyayangkan sikap apotek yang enggan memberikan klarifikasi secara langsung. Padahal kami telah mengupayakan pertemuan tatap muka untuk memperjelas posisi mereka,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Apotek K-24 terkait permintaan klarifikasi secara langsung dari awak media.