JurnalPatroliNews | Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meraih kemenangan mutlak dalam sengketa hukum terkait kebijakan penghentian penggunaan wadah plastik sekali pakai. Kebijakan melarang produksi dan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik sekali pakai dengan volume di bawah satu liter kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepastian ini diperoleh setelah pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 29 Juli 2026. Hal tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram yang sebelumnya mengukuhkan kemenangan Gubernur Bali di tingkat pertama.
Soroti Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah
Sengketa hukum ini bersumber dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 2 April 2025. Poin utama yang digugat terletak pada Bagian V mengenai ketentuan larangan dan pengawasan.
Beleid tersebut secara tegas menginstruksikan:
- Sektor Produksi: Melarang seluruh badan usaha memproduksi AMDK berbahan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter di wilayah hukum Bali.
- Sektor Distribusi: Melarang seluruh distributor maupun pemasok menyalurkan dan mengedarkan produk sejenis di seluruh pelosok Provinsi Bali.
Alur Panjang Perkara di Meja Hijau
Gugatan hukum tersebut dilayangkan oleh CV Tirta Taman Bali, salah satu produsen AMDK yang merasa dirugikan secara komersial oleh kebijakan lingkungan tersebut. Perusahaan ini tercatat beberapa kali menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
- Gugatan Perdana Awalnya Dicabut: Terdaftar dengan Nomor Perkara 37/G/2025/PTUN.DPS pada 4 Desember 2025. Penggugat menyasar SE Gubernur Bali serta surat imbauan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali terkait penyetopan produksi per 31 Desember 2025. Namun, pada 30 Desember 2025 penggugat mengajukan pencabutan berkas guna perbaikan muatan materi dan surat kuasa. Majelis hakim resmi mengabulkan pencabutan tersebut pada 7 Januari 2026.
- Gugatan Kedua Gugur di PTUN Denpasar: Sehari setelahnya, pada 8 Januari 2026, penggugat mendaftarkan perkara baru bernomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS. Pada sidang putusan 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menerima eksepsi Tergugat (Gubernur Bali) yang menyatakan bahwa tenggat gugatan telah daluwarsa. Perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan penggugat dibebankan biaya perkara Rp330.000.
- Kekalahan di Tingkat Banding: Penggugat lantas melayangkan memori banding ke PT TUN Mataram via e-court pada 26 Mei 2026 (27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR). Majelis hakim tingkat banding dalam putusannya tanggal 15 Juli 2026 menolak permohonan tersebut dan sepenuhnya menguatkan putusan PTUN Denpasar.
Legitimasi Hukum Penuh untuk Bali Bersih Sampah
Dengan lewatnya batas waktu kasasi pada 29 Juli 2026 tanpa adanya pendaftaran memori kasasi dari penggugat, maka perkara ini secara sah memperoleh legalitas hukum final.
Status inkracht ini mempertegas dua hal mendasar:
- Pihak penggugat tidak lagi memiliki hak hukum untuk menggugat poin larangan AMDK plastik mini dalam SE tersebut.
- Pemprov Bali memiliki landasan hukum yang sangat solid dan mengikat untuk menegakkan Gerakan Bali Bersih Sampah secara menyeluruh demi kelestarian lingkungan Bali.
[Sarjana]














Komentar