Ke Mana Arah Laba BUMN yang Dikelola Danantara?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gagasan untuk membentuk wadah besar yang mengonsolidasikan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya bukan hal baru. Sejak era Presiden Soeharto dengan Tanri Abeng sebagai Menteri BUMN pertama, ide pembentukan super holding sudah digagas untuk merespons besarnya jumlah BUMN yang kala itu dianggap tidak fokus dan kurang efisien dalam menjalankan perannya.

Saat itu, banyak BUMN bergerak di sektor-sektor yang jauh dari kepentingan publik. Struktur yang gemuk serta tata kelola yang masih kental nuansa birokrasi dianggap menjadi hambatan utama efektivitas kerja mereka.

Atas kondisi tersebut, muncul kebutuhan akan entitas negara yang bisa bekerja lebih luwes dan profesional demi menghidupkan kembali idealisme awal pembentukan BUMN pascakemerdekaan. Revisi cepat terhadap UU BUMN pun dilakukan tanpa uji publik secara menyeluruh, melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, menggantikan sebagian isi dari UU Nomor 19 Tahun 2003.

Tujuannya, memperkuat prinsip tata kelola yang baik, mempercepat efisiensi, dan meningkatkan daya saing BUMN di level global. Namun, muncul pertanyaan besar: Apakah struktur satu atap yang kini diemban oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) benar-benar mencerminkan konsep super holding yang ideal dan sesuai dengan konstitusi?

Danantara & Reposisi Kewenangan

Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan dan tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. PP ini menjadi dasar hukum baru bagi struktur pengelolaan BUMN yang berbeda dari sebelumnya.

Di bawah PP ini, Danantara mendapat mandat besar: dari wewenang mengelola portofolio hingga struktur manajemennya yang banyak diisi oleh figur swasta—dikenal di kalangan BUMN sebagai “anak kos”.

Tak lama berselang, beredar kabar bahwa Danantara akan masuk ke dalam struktur kepemilikan minoritas PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, dan ini memunculkan spekulasi publik, terutama karena informasi ini muncul di tengah rumor merger antara GoTo dan Grab.

Meski belum ada penjelasan resmi dari Danantara soal rencana pembelian saham tersebut, kekhawatiran masyarakat sangat beralasan.

Mengingat Danantara kini memegang kendali atas laba dari BUMN utama seperti Pertamina, PLN, BRI, Mandiri, BNI, MIND ID, dan lainnya, muncul pertanyaan fundamental: Untuk apa dan kepada siapa keuntungan besar BUMN ini akan disalurkan?

RUPS dan Potensi Kekacauan Tata Kelola

Pasal 2 PP 10/2025 menyatakan bahwa Presiden dapat menyerahkan sebagian kewenangannya dalam pengelolaan BUMN kepada Danantara. Dengan begitu, Danantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, bagaimana posisi strategis forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang selama ini menjadi jalur pengambilan keputusan tertinggi dalam BUMN sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 14 UU 19/2003?

Apakah pemberian kuasa ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, bahkan membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam aksi korporasi yang tidak sejalan dengan bisnis inti masing-masing BUMN?

Lebih jauh lagi, apakah Menteri BUMN yang kini juga merangkap sebagai Dewan Pengawas Danantara tetap memiliki otoritas atas jabatan RUPS? Lalu, siapa yang berwenang dalam menunjuk jajaran direksi BUMN—Erick Thohir sebagai Menteri BUMN atau Rosan Roeslani sebagai CEO Danantara?

Pada tahun 2024, total keuntungan yang dikumpulkan dari berbagai BUMN mencapai Rp304 triliun—meski mengalami penurunan 7,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun yang menjadi sorotan adalah: Ke mana dana sebesar ini akan digunakan? Apakah benar penggunaannya akan sepenuhnya berada di tangan Danantara dan lingkaran istana tanpa ada transparansi kepada BUMN sebagai entitas yang menghasilkan laba tersebut?

Apakah mekanisme pertanggungjawaban keuangan publik bisa dipastikan tetap berjalan, jika forum strategis seperti RUPS dikebiri oleh aturan turunan setingkat Peraturan Pemerintah?