Pemprov Jabar Targetkan Sanggabuana Holding Resmi Berdiri Agustus 2026

JurnalPatroliNews – Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mematangkan rencana pembentukan superholding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Sanggabuana Holding.

Konsep tersebut mengadopsi model konsolidasi perusahaan yang diterapkan pada Danantara, dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, memperkuat investasi daerah, dan mengoptimalkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh sebagai dasar penyusunan regulasi pembentukan holding tersebut. Kajian meliputi aspek hukum, tata kelola perusahaan, model bisnis, hingga kesiapan fiskal daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menegaskan pembentukan holding tidak hanya bertujuan mengonsolidasikan BUMD, tetapi juga mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Menurutnya, BUMD harus mampu berdiri secara mandiri, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan menghasilkan keuntungan yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD.

“BUMD tidak boleh menjadikan APBD sebagai ‘ATM’. Sebaliknya, BUMD harus mampu berdiri secara mandiri, dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi nyata melalui dividen yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Daddy di Bandung, Minggu (2/8/2026).

Ia menambahkan, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional dan tidak bergantung pada suntikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, keberadaan BUMD benar-benar menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah sekaligus sumber penerimaan bagi pemerintah provinsi.

Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan, Bapemperda juga melakukan studi terhadap model pengelolaan BUMD di DKI Jakarta yang dinilai berhasil meningkatkan kinerja perusahaan daerah dan menghasilkan dividen bagi pemerintah daerah.

“Kami ingin mempelajari bagaimana BUMD di Jakarta dikelola secara profesional hingga mampu menghasilkan dividen yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi di Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan Sanggabuana Holding dapat resmi dibentuk paling lambat Agustus 2026. Holding tersebut diharapkan menjadi wadah konsolidasi aset dan penguatan struktur investasi berbagai BUMD di bawah pemerintah provinsi.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa rencana pembentukan holding telah melalui feasibility study bersama tim ahli dari Burhanuddin Abdullah Center (BA Center) dan memperoleh hasil yang dinilai layak untuk dilaksanakan.

“Hasilnya, secara kajian dinyatakan feasible untuk dibentuk,” ujar Herman.

Meski demikian, Herman memastikan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tidak akan menjadi bagian dari konsolidasi dalam Sanggabuana Holding. Bank BJB tetap akan beroperasi sebagai entitas tersendiri sesuai karakteristik dan regulasi sektor perbankan.

Pembentukan Sanggabuana Holding diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola BUMD di Jawa Barat. Selain meningkatkan efisiensi dan sinergi antarbadan usaha milik daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan perusahaan daerah yang lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi daerah.

Ke depan, DPRD dan Pemprov Jawa Barat menargetkan keberadaan holding tersebut tidak hanya menjadi instrumen konsolidasi aset, tetapi juga mampu mempercepat investasi, memperkuat daya saing BUMD, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Komentar