Soleman B. Ponto: Jangan Paksa Sistem Merit Melampaui Undang-Undang Ombudsman

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pernyataan pihak yang menilai tidak dicantumkannya nama calon tertentu dalam mekanisme pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI melanggar prinsip sistem merit dan kepastian hukum mendapat tanggapan dari Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto.

Menurut Ponto, prinsip sistem merit tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa calon dengan nomor urut berikutnya otomatis berhak menggantikan anggota Ombudsman yang berhenti apabila ketentuan tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Prinsip sistem merit harus dipahami secara utuh. Sistem merit merupakan dasar dalam proses seleksi untuk memperoleh calon terbaik. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan adalah persoalan norma hukum yang berbeda. Jangan sampai prinsip merit ditafsirkan melebihi apa yang diatur undang-undang,” ujar Ponto kepada JurnalPatroliNews, Jumat (24/7/2026).

Ponto menilai, kepastian hukum justru harus bertumpu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada asumsi bahwa nomor urut otomatis menjadi dasar pengangkatan pengganti.

“Kalau Undang-Undang Ombudsman memang mengatur bahwa penggantinya adalah calon nomor urut berikutnya, tentu harus dilaksanakan. Tetapi apabila norma itu tidak ada, maka tidak tepat menciptakan aturan baru melalui penafsiran. Dalam negara hukum, kepastian hukum lahir dari undang-undang, bukan dari asumsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan serta menetapkan anggota Ombudsman yang kemudian diangkat Presiden, maka kewenangan DPR dalam proses pemilihan pada prinsipnya telah selesai.

“Setelah itu, apabila terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi proses pemilihan DPR, melainkan bagaimana negara mengisi kekosongan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ponto, dalam kondisi belum adanya pengaturan yang tegas, Presiden memiliki ruang menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi diberikan justru untuk mengatasi keadaan ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Presiden dapat menentukan kebijakan yang paling tepat sepanjang tetap sesuai dengan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ponto mengingatkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang bekerja secara kolektif kolegial sehingga komposisi keanggotaannya harus tetap mencerminkan keseimbangan berbagai latar belakang profesi.

“Kalau pengisian dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut, jangan sampai justru menimbulkan dominasi latar belakang tertentu. Lembaga independen membutuhkan keseimbangan perspektif dari unsur birokrasi, akademisi, aparat penegak hukum, profesional, maupun unsur masyarakat agar setiap keputusan benar-benar objektif dan independen,” jelasnya.

Ponto menambahkan, apabila daftar hasil seleksi tetap dijadikan referensi, hal tersebut tidak harus dimaknai sebagai kewajiban mengangkat calon nomor urut berikutnya.

“Kalaupun Presiden mempertimbangkan daftar hasil seleksi sebelumnya, menurut saya itu sebatas salah satu referensi. Bahkan apabila menggunakan pendekatan peringkat, Presiden dapat mempertimbangkan kelompok calon dengan penilaian terbaik, bukan semata-mata terpaku pada satu nomor urut. Yang harus dijaga adalah kepastian hukum sekaligus independensi Ombudsman sebagai lembaga negara,” pungkasnya.

Komentar