TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak Ilegal di Banyuwangi

JurnalPatroliNews – Banyuwangi – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hukum dan kedaulatan laut Indonesia. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol arak tanpa cukai di area Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu malam (27/7), sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bernama Cahaya Kembar Gemilang dengan nomor polisi BK 7365 DQ. Bus itu kedapatan mengangkut total 2.014 botol minuman keras jenis arak yang tidak memiliki izin cukai. Barang haram tersebut dikemas dalam 25 dus besar, terdiri dari 19 dus berisi 1.245 botol ukuran 650 ml dan 6 dus lainnya berisi 769 botol ukuran 200 ml.

Petugas juga turut menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan itu, yakni dua sopir berinisial TP dan RJ serta satu kernet berinisial IL. Seluruhnya langsung dibawa bersama barang bukti ke Markas Komando Lanal Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Puji Santoso, M.Sc., dalam konferensi pers pada Senin (28/7), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras ilegal tersebut rencananya akan disebar ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, termasuk Pekalongan, Karawang Timur, Cikoko, dan Bogor.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Banyuwangi untuk penanganan hukum selanjutnya,” jelas Danlanal.

Ia juga menegaskan bahwa TNI AL, melalui Lanal Banyuwangi, akan terus bersiaga dan aktif menjaga kawasan perairan dari berbagai tindak kejahatan, khususnya peredaran barang ilegal.

Keberhasilan ini selaras dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan kehadiran satuan TNI AL dalam memberantas praktik-praktik penyelundupan, termasuk distribusi minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban sosial.