JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyarankan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih memfokuskan upayanya pada pemblokiran transaksi keuangan yang mencurigakan, terutama yang terindikasi berasal dari aktivitas judi online. Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.
“Seharusnya yang diblokir itu transaksi-transaksi yang diduga terkait tindak pidana, baik itu pencucian uang, judi online, narkoba, atau bentuk kejahatan lainnya,” ujar Rudianto.
Menurutnya, jika PPATK mengarahkan perhatian pada aktivitas keuangan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum, maka langkah tersebut akan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap upaya pemberantasan kejahatan keuangan.
Lebih jauh, ia menilai bahwa pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan seharusnya menjadi tanggung jawab internal perbankan, bukan PPATK. “Kalau soal rekening pasif yang tidak digunakan selama tiga bulan, seharusnya itu jadi urusan masing-masing bank. Di perbankan, ada mekanisme administratif tersendiri untuk rekening yang tidak aktif tiga atau enam bulan,” tuturnya.
Meski mengakui bahwa pemblokiran rekening yang lama tak digunakan bukanlah tindakan yang keliru, Rudianto memperingatkan bahwa hal itu bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia khawatir nasabah akan merasa privasi dan keamanan transaksi mereka terganggu, apalagi jika proses membuka blokir tidak jelas.
“Ada potensi nasabah merasa dirugikan, bahkan bingung harus ke mana jika ingin mengajukan keberatan atau membuka blokir rekening mereka. Maka dari itu, PPATK perlu mengkaji lebih dalam, mana yang lebih bermanfaat dan mana yang lebih berisiko,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, PPATK mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening pasif (dormant). Kebijakan ini didorong oleh temuan bahwa banyak dari rekening tak aktif tersebut digunakan oleh sindikat judi online dan pelaku pencucian uang.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga kestabilan sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening.
“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010,” bunyi pengumuman itu.
Meski pemblokiran bersifat sementara, PPATK memastikan bahwa dana milik nasabah tetap aman. Langkah ini justru menjadi peringatan dini agar pemilik rekening, ahli waris, atau korporasi dapat mengambil tindakan untuk memastikan keamanan dan legalitas rekening mereka.
“Langkah ini ditujukan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut.














