JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, mengkritik keras langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ranah privasi individu.
Berbicara di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 29 Juli 2025, Mekeng menegaskan bahwa PPATK seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat sebelum mengatur atau mengintervensi penggunaan dana milik masyarakat.
“Menurut saya, PPATK sudah masuk terlalu dalam ke wilayah privat. Uang yang disimpan di rekening adalah hak pribadi, dan penggunaannya bisa bermacam-macam. Tidak seharusnya diatur sedemikian rupa tanpa landasan hukum yang jelas,” kata Mekeng.
Ia menambahkan, banyak nasabah yang sengaja membiarkan rekeningnya tidak aktif untuk keperluan khusus—baik sebagai tabungan jangka panjang maupun karena tidak sedang digunakan. Hal ini, menurutnya, bukan menjadi alasan untuk diblokir begitu saja.
“Bisa jadi orang memang sedang tidak memakai uangnya atau sengaja disimpan tanpa aktivitas. Itu bukan sesuatu yang salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mekeng menganggap rencana PPATK untuk memblokir rekening pasif selama tiga bulan sebagai bentuk kontrol yang berlebihan terhadap keuangan rakyat.
“Kalau rekening tidak aktif lalu dianggap bisa diambil atau diblokir, menurut saya PPATK sudah terlalu jauh mencampuri hak warga,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut. “Saya belum melihat ada pijakan hukum yang sahih yang membolehkan hal itu. Jadi, saya pribadi tidak sepakat,” tutup Mekeng.














