JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan tanggapan resmi atas hasil penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan, diplomat muda berusia 39 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di Jakarta pada awal Juli 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (30/7/2025), Kemlu menegaskan bahwa mereka mencermati secara seksama temuan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Dari hasil investigasi, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa kematian Arya.
“Kementerian Luar Negeri mengikuti dengan seksama informasi resmi dari Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2025 mengenai hasil penyelidikan kasus wafatnya rekan kami, Arya Daru Pangayunan,” demikian kutipan pernyataan resmi Kemlu.
Kemlu juga mengungkapkan apresiasi atas upaya penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama tim ahli, serta masukan dari berbagai pihak selama proses berlangsung.
Sejak awal kasus mencuat, Kemlu aktif menjalin koordinasi erat dengan pihak keluarga, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya, termasuk Komnas HAM, untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan dan tuntas. Selain mendukung pembuktian secara hukum, Kemlu juga memberikan akses data, alat bukti, dan fasilitas lain yang diperlukan.
Tak hanya aspek hukum, Kemlu juga memberikan perhatian khusus pada aspek kemanusiaan. Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, bahkan secara langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum saat mengunjungi rumah duka di Yogyakarta. Kemlu juga telah menyediakan layanan konseling psikologis bagi pihak keluarga yang membutuhkan pendampingan.
“Kami akan terus berada di sisi keluarga almarhum dalam proses ini, dengan semangat keterbukaan, empati, dan objektivitas,” lanjut keterangan tersebut.














