Kejagung Beberkan Alasan Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Dilakukan di Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, baru-baru ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern di Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan untuk memeriksa Helmi di ibu kota didasari pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Menurutnya, tim penyidik yang menangani perkara ini juga terlibat dalam penyidikan kasus batu bara, sehingga pelaksanaan pemeriksaan di Jakarta menjadi lebih praktis.

“Kebetulan saat itu yang bersangkutan berada di Jakarta dan menunjukkan sikap kooperatif. Maka pemeriksaan dilakukan di Kejagung,” terang Anang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam penyidikan ini, Helmi dimintai keterangan atas perannya semasa menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, posisi yang ia emban selama dua periode antara 2013 hingga 2023.

“Statusnya sebagai saksi, berdasarkan jabatannya kala itu sebagai Wali Kota,” tambah Anang.

Terkait isi pemeriksaan maupun kemungkinan penyitaan dokumen atau barang bukti, Anang menyatakan belum menerima rincian dari penyidik. “Silakan ditanyakan langsung ke tim penyidiknya,” ujarnya.

Anang juga enggan berspekulasi soal kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap Helmi Hasan. “Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya dari penyidik sejauh ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tutupnya.

Perkara korupsi yang diselidiki berakar dari perubahan status lahan Mega Mall yang semula merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian — satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar — yang selanjutnya dijadikan agunan ke bank.

Namun, akibat kegagalan manajemen dalam melunasi utang, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke lembaga keuangan lain hingga menyebabkan keterikatan utang dengan pihak ketiga. Situasi ini memicu ancaman kehilangan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa pengelola Mega Mall tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sebagaimana mestinya.