KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan PT Pertamina (Persero) pada periode 2013 hingga 2020.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Kini, dua nama baru turut dijerat, yakni Hari Karyuliarto yang menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina antara 2012-2014, serta Yenni Andayani yang menduduki jabatan Senior Vice President Gas and Power di tahun 2013-2014, dan selanjutnya menjabat Direktur Gas dari 2015 hingga 2018.

“HK dan YA mulai hari ini resmi ditahan untuk masa awal 20 hari, dari 31 Juli sampai 19 Agustus 2025,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (31/7). HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung C1, sementara YA dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih.

Asep juga memaparkan kronologi dugaan tindak pidana ini. Pertamina diketahui melakukan pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc asal Amerika Serikat, yang tercatat di bursa saham New York. Proses pembelian dilakukan melalui dua kontrak terpisah pada tahun 2013 dan 2014, yang kemudian digabungkan menjadi satu kontrak utama di tahun 2015 dengan jangka waktu selama dua dekade (2019–2039) senilai sekitar 12 miliar dolar AS.

Menurut Asep, kedua tersangka disebut telah memberikan persetujuan pengadaan LNG tanpa mengacu pada pedoman resmi, tanpa analisis teknis dan ekonomi yang memadai, serta tanpa kontrak penjualan balik di dalam negeri. Akibatnya, gas alam cair yang dibeli tidak memiliki pembeli di Indonesia, bahkan hingga kini tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Selain itu, harga LNG yang diimpor lebih mahal dibanding gas domestik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Asep juga menyoroti bahwa proses impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM, padahal setiap kegiatan impor LNG memerlukan persetujuan resmi dari kementerian terkait untuk menjaga keseimbangan industri migas nasional.

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga menyetujui kontrak pengadaan LNG jangka panjang tanpa restu dari rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun komisaris. Padahal, kontrak tersebut bukanlah kegiatan operasional biasa dan nilainya sangat besar.

KPK juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen, termasuk manipulasi surat persetujuan direksi dan tidak adanya laporan kepada dewan komisaris terkait perjalanan dinas ke Amerika Serikat guna menandatangani kontrak LNG dengan Corpus Christi Train 2.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.