JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan sosial dari Jakarta Institut, Agung Nugroho, menilai langkah ini belum mengedepankan pendekatan yang adil dan berisiko menyasar kelompok rentan.
Rekening dormant, menurut definisi umum, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu—biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Namun, Agung mengingatkan bahwa status pasif semata tidak bisa dijadikan dasar untuk mencurigai tindak pidana.
“Langkah ini memang dimaksudkan untuk membatasi ruang pencucian uang dan penyalahgunaan rekening tidak aktif. Tapi perlakuan seragam terhadap semua rekening dormant tanpa pengecualian justru bisa berakibat merugikan masyarakat, terutama penerima bansos,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut data PPATK, dari 31 juta rekening yang diblokir, sekitar 10 juta di antaranya adalah milik penerima bantuan sosial yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga tahun. Total dana yang tertahan dalam rekening tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Selain itu, tercatat 140 ribu rekening telah tidak aktif lebih dari satu dekade, serta ribuan lainnya terindikasi terlibat dalam aktivitas jual beli rekening atau perjudian daring.
Agung menekankan bahwa berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2010, pemblokiran rekening hanya sah apabila terdapat indikasi kuat tindak pidana pencucian uang. Ia menilai PPATK telah melangkah melampaui batas dengan memblokir rekening hanya karena pasif.
“Pemblokiran terhadap rekening bansos yang hanya tidak aktif, tanpa indikasi pelanggaran hukum, jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi kepada publik sebelum kebijakan ini dijalankan. Banyak nasabah, kata Agung, tidak diberi pemberitahuan sebelumnya dan baru mengetahui rekeningnya dibekukan ketika ingin mengakses dana.
“Tidak ada pemberitahuan dari bank, tidak juga dari regulator. Masyarakat dibuat bingung karena tidak tahu rekening mereka tergolong dormant. Ini menunjukkan lemahnya komunikasi publik dalam kebijakan ini,” jelasnya.
Namun demikian, Agung mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo Subianto yang memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Negara untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pada Senin, 29 Juli 2025.
“Tindakan Presiden menunjukkan kepemimpinan yang responsif. Penegasan bahwa dana masyarakat tetap aman dan rekening dapat diaktifkan kembali dengan prosedur yang mudah sangat penting untuk mengembalikan rasa percaya publik,” ujarnya.
Ke depan, Agung menyarankan agar pendekatan yang digunakan dalam kebijakan serupa lebih berbasis risiko (risk-based approach), bukan pendekatan generalisasi. Ia juga mendorong agar pemerintah, OJK, dan BI segera membangun sistem notifikasi otomatis serta edukasi publik yang menyeluruh sebelum mengambil langkah pemblokiran.
“Sistem keuangan yang bersih dari kejahatan tentu penting. Tapi jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang seharusnya dilindungi,” tutup Agung.














