Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Pengacara Sebut Bermuatan Politik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang menjeratnya. Pemberian amnesti ini mendapat sambutan positif dari tim kuasa hukumnya.

“Kami menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti kepada Mas Hasto,” ujar Ronny Talapessy, Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto, Jumat (1/8/2025).

Ronny menegaskan, sejak awal timnya sudah melihat bahwa proses hukum yang menimpa kliennya sarat muatan politik. Ia menyerukan agar tak ada lagi warga negara yang menjadi sasaran kriminalisasi atas dasar kepentingan politik.

“Sejak awal munculnya perkara ini, kami meyakini ada motif politis yang kuat. Tidak seharusnya Mas Hasto atau siapa pun menjadi korban kriminalisasi dalam sistem hukum negara ini,” tambahnya.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang melibatkan Harun Masiku. Vonis dijatuhkan pada Jumat, 25 Juli lalu.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan tambahan hukuman tiga bulan kurungan. Hakim memerintahkan agar Hasto tetap ditahan, namun menyatakan bahwa sejumlah barang bukti berupa buku yang disita harus dikembalikan kepadanya.

Menariknya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hal ini berbeda dengan tuduhan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Prabowo tak hanya memberikan amnesti kepada Hasto, tetapi juga mengusulkan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Presiden akan segera menerbitkan Keppres setelah menerima pertimbangan DPR. Untuk abolisi, artinya seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dihentikan,” jelas Supratman.

Sementara itu, pihak KPK masih menunggu surat keputusan resmi dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa lembaganya belum menerima dokumen amnesti tersebut.

“Begitu surat keputusan amnesti dari Presiden yang sudah disetujui DPR kami terima, maka saudara Hasto segera dibebaskan dari tahanan,” ungkap Tanak.