JurnalPatroliNews – Serang – Seorang remaja berinisial TB (18), yang diketahui merupakan siswa madrasah aliyah di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Dugaan sementara, korban mengalami depresi akibat persoalan asmara.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, korban diduga mengonsumsi hingga 16 butir obat antimabuk (Antimo) sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. “Berdasarkan penyelidikan, korban diketahui mengalami tekanan emosional karena persoalan percintaan dan nekat menenggak puluhan pil,” ujar Andi, Jumat (1/8).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Rohmat (55) pada Kamis (31/7), dalam kondisi tersangkut pada tumpukan sampah yang mengendap di aliran sungai.
Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung mengevakuasi jasad TB ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa sekitar pukul 02.00 WIB pada hari sebelum kejadian, TB sempat meminum belasan pil Antimo di hadapan teman sekamarnya di asrama pondok pesantren tempat ia tinggal.
“Korban menyampaikan kepada temannya bahwa ia sedang mengalami tekanan batin karena masalah hubungan dengan pacarnya,” lanjut Andi.
Tak lama setelah itu, TB terlihat dalam kondisi tidak stabil, berbicara ngelantur, dan sekitar pukul 04.30 WIB, ia meninggalkan asrama dalam keadaan sempoyongan.
Polisi menduga, saat berjalan melewati jembatan dekat pesantren, TB yang saat itu tak dalam kondisi sadar, terpeleset dan terjatuh ke sungai irigasi.
“Besar kemungkinan korban tergelincir karena tidak bisa menjaga keseimbangan, lalu hanyut terbawa arus air hingga sejauh tiga kilometer dari lokasi jatuh,” jelasnya.
Keluarga korban, setelah menerima kabar duka, memilih untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jasad TB. “Mereka telah membuat pernyataan resmi menolak autopsi dan menganggap kejadian ini sebagai musibah,” tutup Andi.
Setelah proses administrasi selesai, jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.








