JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, terlihat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Kedatangannya memunculkan dugaan bahwa ia membawa dokumen resmi terkait pemberian amnesti Presiden kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Lebih lanjut, Widodo tiba di markas KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.37 WIB. Ia langsung menuju ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Setibanya di lobi, ia disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Terlihat, Widodo membawa map transparan berisi sejumlah dokumen berwarna putih.
Meski belum ada pernyataan resmi dari KPK, kuat dugaan kunjungan Widodo berkaitan dengan penyampaian Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan bagi Hasto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengatakan bahwa lembaganya masih menunggu Keppres sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti pemberian amnesti terhadap Hasto. “Kami baru bisa melakukan tindakan lanjutan setelah menerima surat resmi tersebut,” jelas Budi.
Sebelumnya, Hasto sempat meninggalkan rumah tahanan KPK untuk menjalani pengobatan, namun kembali dalam waktu kurang dari dua jam dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pembebasan Hasto akan dilakukan segera setelah Keppres diterima secara resmi, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemberian amnesti harus disetujui oleh DPR.
“Begitu surat resmi kami terima, proses pembebasan akan segera dijalankan,” ujar Tanak.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan hasil konsultasi DPR dengan pemerintah terkait dua surat Presiden yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi.
Menurut Dasco, total 1.116 narapidana mendapatkan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto. “Persetujuan DPR terhadap Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 telah diberikan. Termasuk nama Hasto dalam daftar penerima amnesti,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden, yang dilakukan melalui konsultasi formal dengan DPR.
Sementara itu, vonis terhadap Hasto sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan menyumbang dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto pada 25 Juli 2025, Hasto dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
KPK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena vonis dinilai jauh di bawah tuntutan awal.














