JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia bersiap melakukan reformasi dalam sistem iuran BPJS Kesehatan, yang akan berlaku efektif mulai 2 Agustus 2025. Perubahan ini dilakukan seiring diberlakukannya sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.
Perubahan sistem ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa KRIS akan menjadi acuan baru dalam pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Namun demikian, rincian besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta masih belum diputuskan. Perpres tersebut, tepatnya pada Pasal 103B Ayat (8), hanya memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan skema baru terkait iuran, cakupan manfaat, dan tarif pelayanan KRIS.
Masa Transisi, Iuran Masih Mengacu pada Aturan Lama
Selama masa transisi, hingga sistem KRIS benar-benar diberlakukan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa kategori, sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta dalam kategori ini mendapat subsidi penuh dari negara, dan iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Sektor Pemerintahan
Meliputi PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan:
- 4% dibayarkan oleh instansi pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama seperti pegawai pemerintah, kontribusi iuran sebesar 5% dari penghasilan bulanan:
- 4% oleh pemberi kerja.
- 1% oleh peserta itu sendiri.
4. Iuran untuk Tanggungan Tambahan
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Masing-masing dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji pekerja, yang harus dibayar sendiri oleh peserta PPU.
5. Peserta Mandiri dan Kerabat Lain
Termasuk peserta bukan pekerja (PBPU), pekerja informal, serta keluarga lain seperti ART atau saudara ipar, dikenakan tarif tetap sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000 per bulan.
- Namun pada periode Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 disubsidi pemerintah.
- Mulai Januari 2021, iuran menjadi Rp35.000 dengan subsidi Rp7.000 dari negara.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran serta keluarga mereka, termasuk janda/duda dan anak-anak, iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayarkan sepenuhnya oleh negara.
Batas Waktu Pembayaran dan Denda
Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Meski begitu, sejak 1 Juli 2016 tidak ada lagi denda untuk keterlambatan pembayaran iuran. Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali peserta menerima layanan rawat inap, maka denda pelayanan akan tetap dikenakan.














