JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang akan mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan. Sistem baru ini akan menggantikan pembagian kelas perawatan 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.
Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru sebenarnya sudah disebutkan dalam Perpres 59/2024. Namun, besarannya belum ditetapkan secara rinci. Dalam Pasal 103B ayat (8) disebutkan bahwa penentuan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diberikan tenggat hingga 1 Juli 2025.
Selama masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut skema iuran yang berlaku saat ini:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Meliputi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua.
- Iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kerabat Lain, PBPU, dan Peserta Bukan Pekerja
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III.
- Juli–Desember 2020: peserta bayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibantu pemerintah.
- Per 1 Januari 2021: peserta bayar Rp 35.000, pemerintah bantu Rp 7.000.
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda, duda, atau anak yatim/piatu mereka.
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
- Dibayar penuh oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran
- Iuran dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
- Denda baru dikenakan jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.














