Rektor Paramadina: Hukum yang Lemah Hambat Pertumbuhan Ekonomi dan Ciptakan Iklim Investasi Buruk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti dampak buruk sistem hukum yang lemah, tidak adil, dan rentan intervensi terhadap perekonomian nasional. Pernyataan ini ia sampaikan seiring mencuatnya kasus hukum yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Saya menyampaikan pandangan ini sebagai ekonom, agar bisa memberikan kontribusi positif dalam menanggapi fenomena kriminalisasi hukum seperti yang terjadi pada Tom Lembong. Kita perlu memahami bagaimana hukum yang tidak sehat dapat merusak fondasi ekonomi Indonesia,” kata Prof. Didik.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan sistem hukum yang tidak independen, tidak konsisten, atau mudah dipolitisasi, akan menciptakan ketidakpastian yang berdampak langsung pada investasi. “Ketika hukum tidak mampu memberikan jaminan atas kontrak atau menyelesaikan sengketa secara objektif, investor akan memilih menjauh karena melihat risiko kerugian yang tinggi,” ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Didik menyampaikan bahwa dalam dunia usaha, kepastian hukum adalah syarat utama. Negara dengan sistem hukum yang berantakan akan kehilangan kepercayaan dari pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. “Investor hanya akan menanamkan modal di negara yang menjamin stabilitas dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal tingginya biaya transaksi yang lahir dari sistem hukum yang tidak efisien. Menurutnya, prosedur hukum yang rumit, lambat, dan tidak transparan hanya akan membebani pelaku usaha. “Hal ini jelas melemahkan daya saing nasional dan membuat perekonomian tidak kompetitif,” tambahnya.

Dalam pandangannya, negara dengan hukum yang amburadul berisiko berubah menjadi negara gagal atau predatorik, di mana kekuasaan digunakan untuk menghisap ekonomi demi kepentingan segelintir elite. “Kondisi semacam ini bisa menghancurkan efisiensi ekonomi secara menyeluruh,” tandas Prof. Didik.

Menanggapi langsung kasus yang menimpa Tom Lembong, ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan kekuasaan dalam proses hukumnya. “Intervensi politik dalam kasus ini tampak sangat jelas. Praktik semacam ini sebenarnya terjadi sejak lama, tetapi menjadi semakin nyata di era Presiden Jokowi,” kata Prof. Didik.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hilangnya prinsip-prinsip keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. “Dulu ada prinsip mulia: lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah. Sayangnya, nilai ini kini diabaikan oleh pemimpin yang terpilih lewat sistem demokrasi,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Prof. Didik menekankan bahwa ketika politik dijadikan alat untuk menekan atau membungkam lawan, maka demokrasi kehilangan maknanya. “Politik yang tidak dikontrol akan berubah menjadi kekuatan gelap dalam demokrasi, seperti yang tercermin dalam kasus kriminalisasi terhadap tokoh yang dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan,” tutupnya.