Desak Sekolah Swasta Gratis, Legislator PKS Dorong Pemprov DKI Mulai Tanpa Tunggu Raperda

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdul Aziz, meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menunda-nunda pelaksanaan program pendidikan gratis di sekolah swasta, meski Peraturan Daerah (Raperda) terkait belum disahkan. Menurutnya, program tersebut sudah seharusnya dimulai selambat-lambatnya tahun 2026.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) Raperda Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang membahas rancangan regulasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan di wilayah ibu kota.

Aziz menegaskan bahwa janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menyatakan komitmennya menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta, telah membangkitkan ekspektasi besar dari masyarakat.

“Pernyataan Gubernur sudah terdengar luas. Masyarakat saat ini menanti bukti konkretnya,” ujar Aziz dalam keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia juga menyarankan agar langkah awal program bisa dimulai tanpa harus menunggu rampungnya pembahasan Raperda. Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) cukup sebagai payung hukum sementara untuk mengakselerasi pelaksanaan.

“Tidak perlu menunggu semua aturan selesai. Yang penting, masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sejak Juli 2025 telah melakukan uji coba program sekolah swasta tanpa biaya bagi 40 institusi pendidikan swasta di tingkat SD hingga SMK. Seluruh biaya, termasuk SPP, uang pangkal, dan biaya administrasi, ditanggung pemerintah melalui skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama Jakarta 2025.

Program ini diprioritaskan untuk siswa dari keluarga berpenghasilan rendah, serta pemegang berbagai bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Tujuannya, memastikan bahwa akses ke sekolah swasta berkualitas dapat dinikmati lebih luas, tanpa memandang kondisi ekonomi keluarga.