Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Industri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tetap stabil sepanjang Juli hingga September 2025. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN dan ditetapkan tanpa ada kenaikan tarif.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional serta mendukung daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri.

“Tarif tetap dipertahankan untuk Triwulan III tahun ini, kecuali bila Pemerintah memutuskan sebaliknya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan memperkuat daya saing sektor usaha,” jelas Jisman dalam keterangannya.

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi yang mencakup rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM juga tidak mengalami perubahan tarif.

Jisman menambahkan bahwa PLN diharapkan tetap fokus pada efisiensi operasional serta menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, volume penjualan listrik bisa ditingkatkan, dan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dapat tetap terkendali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif listrik, evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA).

Meskipun indikator ekonomi untuk periode Februari–April 2025 semestinya mengarah pada kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya demi mendukung stabilitas ekonomi.

Berikut rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Kuartal III 2025:

  1. R-1/TR (900 VA): Rp1.352 per kWh
  2. R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh
  6. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  7. B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
  8. I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
  9. I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh
  10. P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
  11. P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
  12. P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
  13. L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp1.644,52 per kWh

Dengan keputusan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat bernapas lega setidaknya hingga akhir September 2025, tanpa khawatir terhadap beban tambahan dari biaya listrik.