JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri segera mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Desakan tersebut disampaikan Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menyusul perkembangan penyidikan yang telah memasuki tahap penyidikan dan disertai penggeledahan di sejumlah lokasi.
Hariri mengapresiasi langkah penyidik dalam mengusut perkara tersebut. Namun, menurutnya, hingga kini publik belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab karena belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
“Naiknya perkara ke tahap penyidikan pada dasarnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan pelakunya. Karena itu, kami menuntut Kortastipidkor segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Hariri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan langsung dengan pasokan bahan bakar pembangkit listrik yang berpengaruh terhadap pelayanan kelistrikan nasional.
Hariri menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses penyidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penggeledahan semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka dan penyelesaian perkara secara menyeluruh.
“Publik tak bisa hanya disuguhkan drama penggeledahan bila hasilnya tidak menyentuh aktor utama dalam kasus ini. Polisi harus berani menindak siapa pun yang diduga terlibat hingga ke tingkat pusat di PLN maupun di Kementerian ESDM,” tegasnya.
Selain perkara pengadaan batu bara PLTU, Hariri turut menyoroti penyidikan yang juga mencakup dugaan korupsi di PT ASABRI dan Krakatau Steel. Ia menilai konsistensi aparat penegak hukum akan menjadi perhatian publik dalam mengusut seluruh perkara tersebut.
“Publik tentu akan menilai apakah langkah yang dilakukan benar-benar membongkar kasus hingga selesai atau hanya menjadi pencitraan semata,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kortastipidkor Polri masih terus melakukan penyidikan dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU tersebut.












Komentar