JurnalPatroliNews – Dua anggota DPR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI. Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan ini, meskipun ia belum bersedia mengungkapkan identitas para tersangka.
“CSR BI, apakah sudah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 52 dan 53 telah diterbitkan untuk kedua legislator tersebut.
Sebelumnya, pada akhir 2024, KPK telah mengumumkan bahwa dua calon tersangka dalam kasus ini adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Tim penyidik telah melakukan berbagai upaya, termasuk penggeledahan di kantor BI dan di salah satu ruangan di Direktorat OJK pada Desember 2024.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Satori yang telah diperiksa sebanyak empat kali. Sementara itu, Heri Gunawan pernah diperiksa pada Desember 2024, namun mangkir saat dipanggil kembali pada Juni 2025.
Asep juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari Bank Indonesia maupun legislator.














