Dua Anggota DPR Terseret Dugaan Gratifikasi Dana Sosial BI dan OJK, KPK Beberkan Aliran Dana Miliaran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana sosial dari Bank Indonesia (BI) dan program penyuluhan keuangan OJK dalam rentang 2020–2023.

Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem yang saat ini duduk di Komisi XI DPR RI. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

“Sejak Desember 2024, KPK telah melakukan penyelidikan umum dan berhasil mengantongi minimal dua alat bukti kuat untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Asep.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan disebut aktif menggerakkan tim ahlinya untuk menyusun dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Proposal-proposal tersebut diajukan melalui empat yayasan yang berada di bawah kendali Rumah Aspirasi miliknya.

Tak hanya dari BI dan OJK, Heri juga diduga menjalin koordinasi dengan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI untuk mengajukan permohonan serupa melalui yayasan-yayasan tersebut. Hasilnya, selama periode 2021–2023, yayasan milik Heri tercatat menerima dana bantuan dalam jumlah besar.

“Namun faktanya, kegiatan sosial sebagaimana dijanjikan dalam proposal tidak pernah dilaksanakan,” kata Asep.

Total keuntungan yang diduga diterima oleh Heri mencapai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar bersumber dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar berasal dari kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK, dan Rp1,94 miliar lainnya diterima dari berbagai mitra kerja Komisi XI.

Tak berhenti di situ, KPK juga menduga Heri terlibat dalam praktik pencucian uang. Dana yang diterima lewat yayasan-yayasannya disebut sengaja dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer bank, kemudian dialihkan ke rekening baru yang dibuka atas nama stafnya untuk mengaburkan jejak transaksi.

“Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, bisnis minuman, pembelian properti, dan mobil,” terang Asep.

Atas dugaan tersebut, Heri Gunawan dan Satori dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar UU tentang Pencucian Uang dengan pasal yang sama.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Heri maupun Satori mengenai status hukum mereka. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.