Menteri Koperasi Tekankan Regulasi Kuat untuk Koperasi Desa Merah Putih

JurnalPatroliNews – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya regulasi yang solid dan sesuai tujuan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Denpasar, Bali, pada Jumat (8/8).

Menkop Budi Arie menyatakan bahwa semua aturan akan disinkronisasi dan diharmonisasikan melalui Kementerian Hukum untuk menghindari tumpang tindih. Ia juga menyoroti perlunya perumusan regulasi terkait penggunaan dana desa untuk peningkatan kapasitas usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025.

Menkop juga menyoroti beberapa tantangan yang harus dihadapi, antara lain:

  • SDM Koperasi: Masih membutuhkan peningkatan kapasitas melalui capacity building.
  • Modal Terbatas: Mayoritas Kopdes/Kel Merah Putih memiliki modal terbatas, sehingga diperlukan relaksasi untuk penguatan di tingkat akar rumput.
  • Petunjuk Teknis (Juknis): Beberapa kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, perlu segera mengeluarkan juknis operasional yang lebih rinci, contohnya terkait pendirian apotek desa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa Kopdes/Kel Merah Putih harus berfungsi sebagai gudang dan offtaker produk masyarakat desa. Fungsi ini tidak hanya untuk memotong rantai distribusi, tetapi juga untuk menampung hasil produk desa.

Sebagai contoh, untuk produk tanaman pangan, Kopdes/Kel Merah Putih harus dilengkapi dengan teknologi pengering (dryer). Sementara untuk buah-buahan dan sayuran, diperlukan alat penyimpanan dengan kontrol suhu (controlled atmosphere storage) agar kualitas produk tetap terjaga.