Kasus Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI, Komisi XI DPR Saling Lempar Bola Panas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Isu penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) mulai mengarah pada anggota Komisi XI DPR.

Dugaan keterlibatan ini mencuat setelah tersangka Satori yang juga merupakan anggota Komisi XI dalam pemeriksaan KPK menyebut bahwa sebagian besar koleganya turut menerima aliran dana tersebut.

Pernyataan Satori yang diungkap KPK itu langsung dibantah oleh Melchias Markus Mekeng, anggota DPR dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi XI.

Menurut Mekeng, mekanisme penyaluran dana CSR dari BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah melibatkan anggota DPR secara langsung.

“Anggaran CSR itu dibagikan langsung kepada pihak yang mengajukan, seperti rumah ibadah, gereja, masjid, atau pelaku UMKM. Anggota DPR tidak pernah memegang uangnya,” tegas Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, peran anggota Komisi XI terbatas pada menyampaikan adanya kebutuhan bantuan fasilitas publik kepada BI atau OJK. Apabila disetujui, dana CSR akan dikirim langsung ke penerima manfaat tanpa melewati tangan anggota dewan.

“Tidak ada anggaran yang diberikan ke anggota,” tandasnya.

Terkait tuduhan Satori, Mekeng menilai semua pihak sebaiknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Yang saya tahu mekanismenya memang langsung ke penerima. Apa yang dilakukan tersangka, saya tidak tahu. KPK tentu punya alat untuk menelusuri,” pungkasnya.